Jika Mudik, ASN Pemkab Bandung Bakal Diganjar Sanksi Berat, Bisa Sampai Diberhentikan

12 April 2021, 13:14 WIB
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Disiplin ASN Kabupaten Bandung, Prisda /BUDI SATRIA/PRFMNEWS



PRFMNEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarga dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan usai Idulfitri 1442 H.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan RB) No. 8 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Kesejahteraan dan Disiplin ASN Kabupaten Bandung, A Frisda mengatakan, terdapat sanksi berat bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

"Apabila melanggar, ketentuan hukumannya adalah disiplin tingkat berat," kata Prisda saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 12 April 2021.

Baca Juga: Catat! Polresta Bandung Gelar Operasi Lodaya Dua Pekan ke Depan, Ini Sasarannya

Baca Juga: Lirik Ramadhan Tiba yang Dipopulerkan Opick, Sering Diputar Menyambut Bulan Puasa

Berdasarkan pasal 7 PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, hukuman disiplin tingkat berat adalah pemberhentian dengan hormat.

"Di pasal 7 dalam PP Nomor 53 tahun 2010 paling ringan turun pangkat tiga tahun, dan paling berat pemberhentian dengan hormat," katanya.

Untuk menindaklanjuti SE tersebut, pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran yang akan ditandatangani Pj Sekda Kabupaten Bandung.

SE tersebut nantinya akan disebar ke semua perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung.

SE itu juga menjadi rujukan dalam pengawasan pelarangan mudik bagi ASN.

"SE (SE Pj Sekda) ini akan kita sebar ke semua perangkat daerah, nanti bakal ada pemantauan ASN di tiga hari sebelum masa pelarangan mudik," katanya.

Baca Juga: Di Hari Munggahan, Harga Daging Sapi di Jabar Tembus Rp115 Ribu, Ini Rincian Harga Sembako Lainnya

Baca Juga: Link Streaming Pantauan Hilal di Observatorium Bosscha yang Dilakukan Sore Ini

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik Lebaran tahun ini.

Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Jumat 26 Maret lalu.

Pelarangan ini diputuskan setelah pemerintah melihat angka penularan dan kematian akibat virus corona (Covid-19) di Indonesia masih tinggi.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler