Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 8 April 2021

8 April 2021, 06:31 WIB
Jadwal SIM keliling Bandung Hari Ini /PRFM News

PRFMNEWS - Jadwal SIM Keliiling Kota Bandung hari ini, Kamis 8 April 2021.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi di dua lokasi.

Lokasi pertama SIM Keliling Kota Bandung berada di Pasar Modern Batununggal Blok RG 03 Kota Bandung.

Baca Juga: Satu dari Tiga Penyintas Covid-19 di Amerika Serikat Alami Gangguan Mental

Baca Juga: Polisi Sebut Pembakaran Rumah di Cilawu Garut Dipicu Kabar Ustad Cabul

Sedangkan Lokasi kedua SIM Keliling Kota Bandung berada di Borma Cipadung Jalan AH Nasution.

SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Berikut syarat perpanjangan di SIM Keliling Kota Bandung:

Baca Juga: Inovasi Digital Disdukcapil Kota Bandung Dinilai Bisa Urai Antrean Layanan, Dewan Angkat Jempol

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Terbaru Hari Ini Rabu 7 April 2021: Konfirmasi Positif Bertambah 4.860

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: Koperasi Tani Agronative Dukung Pertanian Indonesia

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Rel Kereta Cepat Telah Diberangkatkan Menuju Depo Tegalluar, Proyek KCIC Terus Digeber

8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler