Sejumlah Sektor Usaha di Kota Bandung Dapat Relaksasi, Termasuk Arena Permainan Anak Hingga Salon

6 Maret 2021, 13:57 WIB
Walikota Bandung Oded M Danial /dok.foto/Humas Pemprov Jabar/

PRFMNEWS – Pemerintah Kota Bandung berencana merelaksasi sejumlah sektor usaha yang beroperasi di Kota Bandung. Relaksasi tersebut terdampak bagi salon kecantikan, arena permainan anak-anak hingga pusat kebugaran alias gym.

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, rencananya Pemkot Bandung bakal memajukan jam operasional dari semua buka pukul 08.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.

Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2021 nantinya juga tidak  penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar.

Baca Juga: Shin Tae-yong Soroti Mental dan Fisik Pemain Timnas yang Belum Maksimal

Baca Juga: Soal KLB Demokrat di Sumut, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Melarang

Ia berharap keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi. Namun, dia mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi Covid-19 ini pun tak lantas diabaikan.

“Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan,” ucap Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat, 5 Maret 2021.

Kendati demikian, pada Perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel maka tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan.

“Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan,” ujarnya.

Baca Juga: Keren! Drakor The Penthouse 2 Cetak Rating Tinggi pada Episode 5

Baca Juga: Devin Booker Cedera, Mike Conley Gantikan Posisinya di All Star Game 2021

Menegaskan hal itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, aturan selama penanganan Covid-19 sudah sangat jelas dan diyakini telah dipahami oleh semua pihak. Tanpa terkecuali oleh pengelola cafe ataupun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan pelanggar.

Oleh karenanya, Ema menyatakan pada revisi Perwal nanti relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Sehingga waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemic Covid-19 ini tempat hiburan tetap pukul 21.00 WIB.

“Di dalam perwal sudah jelas, mana ringan, sedang, dan berat. Saya pikir tidak ada ruang perdebatab. Kalau mereka sudah melanggar, bekukan dulu. Kalau masih melanggar ya langsung dicabut,” jelas Ema.

Baca Juga: Terjawab Sudah, Ferdinand Sinaga Resmi Kembali Berseragam Persib Bandung

Ema menuturkan, bagi pengusaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak yang ingin mulai beroperasi bisa kembali mengajukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung. Untuk selanjutnya bakal ditindaklanjuti guna memastikan standarisasi protokol kesehatannya terpenuhi.

Mengenai jam operasional kedua tempat tersebut Ema menyebut bakal diatur kemudian secara terperinci dalam revisi Perwal. Namun khusus lokasi usaha yang berada di dalam area pusat perbelanjaan atau mal tentunya menyesuaikan dengan jam operasional tempat tersebut.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Humas Kota Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler