Ada Pungli BLT UMKM di Kabupaten Bandung, Dinas Koperasi Imbau Warga Lapor Pihak Berwajib

15 Februari 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi pungli BLT UMKM di Kabupaten Bandung /PRFM


PRFMNEWS - Belum lama ini terungkap dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima BLT UMKM di Kabupaten Bandung. Terduga pelaku yang mengaku dari suatu koperasi berhasil meraup Rp800 juta dari korban, yakni pelaku usaha.

Merespons hal ini, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Kabupaten Bandung mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan ada oknum yang memungut sebagian uang dari BLT UMKM Rp2,4 juta dari pemerintah.

"Kami imbau untuk tidak memberikan dalam bentuk apapun ke siapapun karena itu tidak dibenarkan menurut aturannya," ujar Kepala Seksi Fasilitasi Usaha Mikro Dinas KUKM Kabupaten Bandung, M Subhan Farid saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 15 Februari 2021.

Baca Juga: Segera Login e-Form BRI, BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Bulan Februari 2021

Menurut Farid, pemerintah pusat sudah menegaskan bahwa tidak ada potongan dalam bentuk apapun dalam pencairan BLT UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini. Terlebih lagi penerimaan uang BLT juga tidak boleh diwakilkan, harus langsung oleh penerima.

"Penerimaan uang juga tidak boleh diwakilkan, harus langsung oleh penerima, datang ke bank penyalur," tambahnya.

Modus pungli BLT UMKM di Kabupaten Bandung dilakukan oleh oknum yang mengaku dari koperasi. Oknum itu memotong Rp600 hingga Rp1,2 juta dari setiap pelaku usaha dengan iming-iming akan terus mendapat BLT hingga 4 tahun.

Baca Juga: Terungkap ! Modus Pungli BLT UMKM di Kabupaten Bandung, Pelaku Sukses Raup Rp800 Juta

Baca Juga: Jelang Liburan Nataru, Pemkab Garut Incar Pelaku Pungli dengan Modus Cuci Mobil di Kawasan Wisata

Terkait hal ini, Subhan menjelaskan bahwa pihak yang mengusulkan BLT UMKM bukan hanya dinas koperasi, tapi juga bisa dari lembaga lain termasuk koperasi.

Oleh karenanya, bagi masyarakat yang sudah mengajukan disarankan untuk menolak jika ada pihak yang terindikasi melakukan pungutan liar.

"Tidak ada pungutan dalam bentuk apapun, apabila merasa ada oknum memaksa untuk meminta jangan diberi, karena tidak ada dari pemerintah pungutan dalam bentuk apapun, kalau ada laporkan ke pihak berwajib," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler