PRFMNEWS - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk UMKM senilai Rp2,4 juta kembali dilanjutkan pemerintah tahun 2021 ini. Bagi yang ingin daftar agar dapat Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), pastikan sudah punya Surat Keterangan Usahan atau SKU.
Agar bisa dapat BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta tahun 2021 ini, tentu pendaftar harus memiliki Surat Keterangan Usaha alias SKU. Dokumen ini bersfiat wajib bagi yang ingin mendapat Bantuan Presiden.
Adapun cara untuk membuat Surat Keterangan Usaha agar bisa terdaftar sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta ternyata cukup mudah. Terdapat dua cara, yakni secara online maupun secara konvensional.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Lengkap Penutupan Jalan saat Penerapan PPKM Mikro di Kota Bandung
Baca Juga: Jumlah Sampah Plastik di Jakarta Tetap Meningkat di Tengah Pandemi
Tapi yang populer adalah cara konvesional untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha sebagai dokumen wajib calon penerima BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta untuk tahun 2021 ini.
Cara konvensional mendapatkan Surat Keterangan Usaha yakni membuat permohonan terlebih dahulu dari kantor kelurahan atau kantor desa tempat Anda membuat usaha.