Surat pengantar yang diberikan oleh pihak kelurahan atau desa, kemudian bisa Anda bawa ke Kantor Kecamatan. Setelah divalidasi, segera bawa Sdokumen tersebut ke Kantor Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) atau Dinas UMKM setempat.
Baca Juga: Berkat Informasi dari Pendengar PRFM, Kakek Ini Bisa Kembali ke Keluarganya
Baca Juga: 51 Napi di Lapas Sukamiskin Positif Corona, Pemkot Bandung : Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit
Setelahnya Anda akan diminta untuk membuat permohonan Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK). Adapun dalam pembuatan IUMK, pendaftar harus membawa sejumlah dokumen pendukung, yaitu surat pengantar dari RT/RW, KTP asli dan fotokopi, Kartu Keluarga (fotokopi) dan surat permohonan dari kantor kelurahan atau kantor desa.
Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Usaha yang kemudian bisa digunakan untuk mendaftar sebagai calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.***