PRFMNEWS - Berikut ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung pada hari ini, Jum'at 29 Januari 2021.
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini berlokasi di dua lokasi.
SIM Keliling Online I berlokasi di ITC Kebon Kalapa Kota Bandung.
Baca Juga: Moeldoko Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tak Pernah Luput dari Perhatian Pemerintah
Baca Juga: Fenomena Langka Bulan Purnama Tepat di Atas Ka’bah Terjadi Hari Jumat Besok, Segera Lakukan Ini
Sementara SIM keliling online II berlokasi di Lucky Square, Kota Bandung.
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Baca Juga: Subhanallah! Besok Fenomena Langka Bulan Purnama di Atas Ka’bah Berlangsung, Catat Jamnya
Untuk persyaratan perpanjangan di SIM keliling online sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Baca Juga: Lebih dari 12 Ribu Nakes di Kota Bandung Belum Divaksin Covid-19
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya).
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
Baca Juga: TNI AU Bakorda Bandung Distribusikan Bantuan Kemanusiaan Ke Banjarmasin dan Mamuju
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Sabtu dimulai pukul 08.00-15.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***