Prostitusi Online via MiChat : Dua Orang Tertangkap di Apartemen Jarrdin Bandung

14 Desember 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi prostitusi online /PRFM

PRFMNEWS - Praktik prostitusi online via media sosial MiChat yang beroperasi di wilayah Kota Bandung akhirnya dibongkar oleh Kepolisian.

Saat porses pengungkapan kasus, Polisi bahkan sempat menemukan dua orang lawan jenis di salah satu unit Apartemen Jarrdin, Cihampelas, Kota Bandung, yang diduga hendak bersetubuh.

Mulanya, anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di Apartemen Jarrdin.

Baca Juga: KABAR BAIK, Bantuan Tunai Bagi UMKM Dilanjutkan 2021, Ini Bentuknya

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan, pada Sabtu 12 Desember 2020.

Dari hasil pengumpulan informasi dan bukti terkait dugaan kasus ini, Polisi mendapati dua orang lawan jenis yang berada di salah satu unit Apartemen Jarrdin. Mereka diduga hendak melakukan tindak asusila.

Dua orang ini kemudian diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung guna pengembangan dugaan kasus prostitusi online.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, skema bisnis prostitusi online via media sosial akhirnya terbongkar.

Baca Juga: Update Kasus Corona di Indonesia Hari Ini : Konfirmasi Positif Bertambah Lebih dari 5 Ribu

Menurut pengakuan para pelaku (mucikari), calon konsumen dijaring melalui aplikasi media sosial MiChat.

Para calon konsumen ditawarkan sejumlah perempuan yang dijajakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Jika dirasa sebagai calon konsumen potensial, mereka akan diminta oleh mucikari untuk datang ke Apartemen Jaardin Cihampelas.

 

Di sana, para calon konsumen akan dipertemukan dengan wanita yang sebelumnya ditawarkan via MiChat.

Polisi pun segera melakukan penangkapan mulai dari dua orang mucikari berinisal MTI dan DI, hingga para perempuan yang dijajakan dalam kasus prostitusi online tersebut.

Baca Juga: Kasus Corona Melonjak, Korea Selatan Putuskan Tutup Sekolah

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menyatakan, sedikitnya 11 orang ditangkap terkait kasus prostitusi online MiChat ini.

Khusus untuk wanita yang dijajakan oleh para mucikari, jelas Ulung, Satreskrim Polrestabes Bandung menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

"Jadi jumlah yang kita tangkap, mucikari ada dua orang, untuk wanitanya 9 orang, dan saat ini kita proses. Kemungkinan perempuannya akan dilakukan tipiring karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi," jelasnya di Mapolrestabes Bandung, Senin 14 Desember 2020.

Atas perbuatannya, dua orang mucikari dengan inisial MTI dan DI dijerat dengan pasal 296 Jo 506 KUH-Pidana ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. ***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler