PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memberlakukan aturan baru bagi para wisatawan yang akan berlibur di beberapa pantai di Pangandaran pada libur lebaran kali ini.
Mulai pada libur lebaran dan seterusnya, kini pembayaran tiket masuk ke area Pantai Pangandaran khususnya melalui gerbang utama hanya bisa dilakukan dengan pembayaran non tunai (debit, qris, dan lainnya).
Untuk masuk Pangandaran dengan sistem pembayaran tunai masih bisa dilakukan hanya di Pintu Cikidang, Pintu RS (Pantai Timur) dan juga di Pintu Cikembulan.
Selain itu, aturan baru lainnya untuk masuk Pangandaran yang sudah berlaku sejak Januari lalu adalah sistem perhitungan wisatawan.
Jika sebelumnya yang dihitung adalah perkendaraan, maka kini yang dihitung adalah per-orang.
Adapun tarif terbaru masuk kawasan Pangandaran adalah sebagai berikut:
Pantai Pangandaran - Batu Hiu Rp20.000 per orang