Asal Mula Rumah 67 Tahun di Jalan Saritem Bandung Jadi Cagar Budaya, Kokoh Tak Berubah Meski Dimakan Usia

- 16 September 2022, 17:15 WIB
Rumah 67 Tahun di Jalan Saritem Bandung Jadi Cagar Budaya. Bangunan tua milik Pusparita Tedja.
Rumah 67 Tahun di Jalan Saritem Bandung Jadi Cagar Budaya. Bangunan tua milik Pusparita Tedja. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Satu rumah tua di Jalan Saritem Nomor 85, Kota Bandung mendapatkan penghargaan Anugerah Cagar Budaya dari pemerintah kota pada 29 Agustus 2022 lalu.

Rumah tua di Jalan Saritem, Bandung ini adalah milik keluarga Pusparita Tedja yang dibangun sekira tahun 1955-1956 dengan luas tanah 213 meter persegi.

Asal mula rumah Pusparita Tedja menjadi salah satu dari tujuh cagar budaya di Kota Bandung yang dinobatkan Agustus 2022 lalu bermula dari orangtua Pusparita yang berpesan agar rumah ini tidak dijual.

Baca Juga: 12 Tanaman Pengusir Serangga Ampuh di Rumah, Bye Nyamuk dan Serangga!

Tujuan rumah yang kini berusia sekira 67 tahun ini tidak boleh dijual agar saudara dan keluarga Pusparita yang datang ke Kota Bandung dapat menempati rumah tersebut.

Hingga rumah tersebut selalu dirawat sampai sekarang. Saat merawat rumah, keluarga Pusparita tidak ada tindakan yang spesial. Rumah dirawat dan dibersihkan seperti rumah pada umumnya.

Pusparita menuturkan, ibunya merupakan orang yang rapi dan telaten sehingga selalu dibersihkan dan dilap apabila terlihat agak kotor atau kusam.

Baca Juga: Pengendara Buka Paksa Flyover Kopo, Begini Penjelasan Polisi

Menurutnya, bangunan ini masih tetap kokoh hingga sekarang karena para pekerja menggunakan bahan yang berkualitas pada zamannya.

Alhasil, rumah tersebut tidak ada perubahan, baik tembok, pintu, dan jendela, bahkan furniture seperti kursi, meja, dan lemari pun tidak berubah sejak dahulu.

Karena bangunan tua ini masih bagus dan terawat, seringkali area depan rumah ini digunakan latar berfoto oleh orang-orang. Ada juga merekam video hingga melakukan prewedding.

Baca Juga: Detik-detik Ustadzah Hj. Taslimah Meninggal Dunia saat membacakan Alquran di Masjid

Sampai suatu ketika terjadilah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak.

Pusparita yang saat itu pemasukannya pas-pasan meminta pengurangan pajak kepada RT dan dikabulkan sebanyak 2 kali. Di kali ketiga, permintaan pengurangan pajak tidak dapat dikabulkan.

Saat itu terjadi pergantian RT yang mana RT baru ini menyarankan kepada Pusparita untuk mendaftarkan rumahnya sebagai cagar budaya.

Dengan bantuan RT baru tersebut, rumah Pusparita pun didaftarkan sebagai cagar budaya.

Baca Juga: Tangani Banjir di Cibaduyut, Pemkot Bandung Tambah Sumur Resapan Tambahan

Setelah didaftarkan, beberapa orang pemerintahan kota datang ke rumah beliau untuk mengecek kondisi bangunan rumah. Selain itu, mereka menanyakan informasi terkait bangunan tersebut.

Setelah menerima penghargaan Anugerah Cagar Budaya 2022, pemerintah mengimbau agar bangunan tetap dirawat dan tidak diubah.

Dan kini, bantuan dari pemerintah untuk bangunan cagar budaya ini diberikan berupa keringanan biaya PBB yang dipotong setengah harga.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah