Ema Sumarna Sebut Pemasangan Reklame Kampanye di Lokasi Tak Sesuai Aturan Berdampak ke Pariwisata Bandung

14 Juli 2023, 14:50 WIB
Pelaksana Harian Walikota Bandung, Ema Sumarna. /bandung.go.id/

PRFMNEWS – Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyatakan pemasangan alat peraga kampanye partai politik (parpol) termasuk reklame di lokasi yang tidak sesuai aturan berpengaruh pada sektor pariwisata.

Ema Sumarna menyebut pula jumlah reklame kampanye yang dipasang setiap parpol harus seimbang pada lokasi yang diperbolehkan dan dilarang ada yang mendominasi atau terlalu banyak di satu titik saja.

Hal tersebut disampaikan Ema Sumarna saat Rapat Koordinasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye/Reklame Insidentil di Kota Bandung dalam rangka menyambut perhelatan Pemilu 2024, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: Selain Si Jalak Harupat, ini Stadion dan Lapangan yang Diperbaiki Kementerian PUPR untuk Piala Dunia U-17

"Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang," ungkapnya.

Ema Sumarna menambahkan bahwa penyimpanan dan pemasangan reklame kampanye sembarangan juga bisa menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat.

"Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan. Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral," jelasnya.

Baca Juga: Persib Bandung Bertekad Raih Kemenangan Perdana Saat Lawan Dewa United Malam ini

Ema menambahkan, reklame kampanye pun tidak boleh dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah.

Oleh karena itu, kegiatan kali ini ditujukan agar para parpol bisa sama-sama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," ujarnya.

Baca Juga: Dibangun di Sumedang, Bendungan Baru Terbesar ke-3 di Indonesia akan Diresmikan Jokowi September 2023

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjen Polpum Kemendagri Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

"Semua harus mentaati aturan main yang ada. Pemasangan alat peraga ini sudah ada ketentuannya. Ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di Pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye," papar Rama.

Rama menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota.

Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan maksimal H-1 sebelum hari pemungutan suara.

Ia menegaskan perlu ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye di beberapa titik lokasi.

Baca Juga: Kebun Kelapa Sawit di Pedalaman Aceh Diserang Gajah Liar

Pertama, ucap Rama, pemasangan atribut ini harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, memastikan lokas-lokasi mana saja yang dilarang.

“Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan," bebernya.

Kemudian, lokasi gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang dilakukan pemasangan alat peraga kampanye meliputi, gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

"Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasarana pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon, perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: Pisah Sambut Komandan Dandim Sumedang Letkol Inf Hendrik Pahlevi ke Letkol Kav Cristian Gordon

Jika ada parpol yang melanggar, sanksinya bisa berupa penurunan, pelepasan, pembongkaran alat peraga kampanye pemilu oleh Satpol PP yang telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait.

"Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain," tegasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler