Isi Keppres Jokowi soal Pembentukan Panitia Nasional Piala Dunia U-17 yang Gandeng Banyak Menteri

- 21 September 2023, 18:30 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Foto: Humas Setkab/Jay

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 atau Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 2023 yang akan digelar pada November-Desember di Indonesia.

Isi Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 19 September 2023 tersebut mengatur Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 Tahun 2023 yang mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan event sepakbola bertaraf internasional itu di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Panitia Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi ini terdiri atas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.

Baca Juga: Merasakan Kenyamanan Kereta Cepat Jakarta Bandung

Panitia Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan beranggotakan sejumlah menteri dan kepala Lembaga, termasuk Sekretaris Kabinet.

Sedangkan Panitia Pelaksana terdiri dari tiga unsur. Unsur pertama adalah Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan yang diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Unsur ini memiliki tugas memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 berjalan dengan baik; mengoordinasikan pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement.

Baca Juga: Ungkap Program 100 Hari Kerja Sebagai Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono: Mari Rapatkan Barisan

Kemudian menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x