Isi Keppres Jokowi soal Pembentukan Panitia Nasional Piala Dunia U-17 yang Gandeng Banyak Menteri

- 21 September 2023, 18:30 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Foto: Humas Setkab/Jay

Kedua, Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Unsur panitia ini memiliki tugas melakukan pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia FIFA U-17 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA.

Panitia ini juga mempunyai tugas menyerahkan hasil pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia FIFA U-17 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia.

Ketiga, Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia yang diketuai oleh Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir.

Baca Juga: BPBD Cimahi Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Unsur panitia ini memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia FIFA U-17 2023, mengoordinasikan penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sama dengan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), serta mempersiapkan tim nasional sepak bola Indonesia untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia FIFA U-17 2023.

“Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023,” ditegaskan dalam Keppres.

Fasilitasi tersebut meliputi prasarana dan sarana, fiskal, keimigrasian, perizinan, keselamatan dan keamanan, ketenagakerjaan, teknologi informasi dan komunikasi, penukaran mata uang asing, pelindungan hak kekayaan intelektual, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023.

“Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024,” bunyi ketentuan penutup Keppres 22/2023. ***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah