Isi Keppres Jokowi soal Pembentukan Panitia Nasional Piala Dunia U-17 yang Gandeng Banyak Menteri

- 21 September 2023, 18:30 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Foto: Humas Setkab/Jay

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Federation Internationale De Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 atau Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 2023 yang akan digelar pada November-Desember di Indonesia.

Isi Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 19 September 2023 tersebut mengatur Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 Tahun 2023 yang mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan event sepakbola bertaraf internasional itu di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Panitia Nasional yang bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi ini terdiri atas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana.

Baca Juga: Merasakan Kenyamanan Kereta Cepat Jakarta Bandung

Panitia Pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan beranggotakan sejumlah menteri dan kepala Lembaga, termasuk Sekretaris Kabinet.

Sedangkan Panitia Pelaksana terdiri dari tiga unsur. Unsur pertama adalah Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan yang diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Unsur ini memiliki tugas memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023 berjalan dengan baik; mengoordinasikan pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement.

Baca Juga: Ungkap Program 100 Hari Kerja Sebagai Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono: Mari Rapatkan Barisan

Kemudian menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana yang diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Unsur panitia ini memiliki tugas melakukan pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia FIFA U-17 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA.

Panitia ini juga mempunyai tugas menyerahkan hasil pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia FIFA U-17 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia.

Ketiga, Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepak Bola Indonesia yang diketuai oleh Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir.

Baca Juga: BPBD Cimahi Salurkan Bantuan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Unsur panitia ini memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia FIFA U-17 2023, mengoordinasikan penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sama dengan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), serta mempersiapkan tim nasional sepak bola Indonesia untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia FIFA U-17 2023.

“Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023,” ditegaskan dalam Keppres.

Fasilitasi tersebut meliputi prasarana dan sarana, fiskal, keimigrasian, perizinan, keselamatan dan keamanan, ketenagakerjaan, teknologi informasi dan komunikasi, penukaran mata uang asing, pelindungan hak kekayaan intelektual, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Piala Dunia Sepak Bola FIFA U-17 Tahun 2023.

“Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024,” bunyi ketentuan penutup Keppres 22/2023. ***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah