Pemerintah Tetapkan Pelaksanaan PON Resmi Ditunda Hingga Tahun Depan

- 23 April 2020, 12:16 WIB
Pekerja menyelesaikan pembangunan venue Aquatic PON XX Papua di Kampung Harapan, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat 13 Maret 2020. Wacana ditundanya PON Papua mencuat.*
Pekerja menyelesaikan pembangunan venue Aquatic PON XX Papua di Kampung Harapan, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Jumat 13 Maret 2020. Wacana ditundanya PON Papua mencuat.* /ANTARA/ANTARA FOTO

BANDUNG,(PRFM) - Pekan Olahraga Nasional (PON) 2020 Papua yang seharusnya digelar pada 20 Oktober-2 November 2020 resmi ditunda. Penundaan dilakukan hingga Oktober 2021.

Demikian putusan dari Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali terkait PON 2020 di tengah Pandemi Corona.

“Dari laporan yang kami sampaikan, baik oleh Menko PMK dan Menpora, maka Bapak Presiden memutuskan pelaksanaan PON dan Peparnas yg ke-19 yang digelar pada bulan Oktober ditunda menjadi Oktober 2021,” kata Zainudin dalam telekonferensi pers di Jakarta, Kamis (23/4/2020), dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Seorang Penumpang Bus di Terminal Leuwipanjang Positif Covid-19 Hasil Rapid Test

Keputusan tersebut disepakati dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo, Kamis pagi dengan agenda tunggal pembahasan tentang kelanjutan pelaksanaan PON Papua yang direncanakan digelar pada Oktober 2020.

Pemilihan waktu untuk diundur ke Oktober tahun depan juga, menurut Zainudin, telah disesuaikan agar tidak bentrok dengan multievent olahraga internasional lainnya yang juga digelar tahun depan, seperti Piala Dunia U-20 (Mei-Juni 2021), SEA Games Vietnam (November 2021), Olimpiade serta Paralimpiade Tokyo (Juli-Agustus 2021).

Baca Juga: Tentukan 1 Ramadan, Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Malam ini

Sebelumnya, Komisi X DPR RI mendesak pesta empat tahunan itu ditunda karena adanya kekhawatiran seandainya pandemi COVID-19 tak kunjung reda menjelang ajang itu digelar.

Belum lagi, pemberlakuan pembatasan wilayah di Papua juga telah membuat pengerjaan venue yang ditargetkan kelar Juli tahun ini terganggu.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x