Baca Juga: Larangan Mudik Bagi ASN Saat Imlek 2021 Tak Berlaku untuk Kriteria Tertentu, Apa Saja?
Bahkan, Zainudin menyebut jika melanggar ketentuan protokol kesehatan maka sanksi berat akan dijatuhkan pada pelaku pelanggaran protokol kesehatan.
“Dari apa yang disampaikan secara umum kita mendapat gambaran tentang kesiapan dari PSSI dan PT LIB. Ini menjadi bahan buat Polri untuk mempelajari mengkaji, apabila ada hal yang masih perlu dikomunikasikan tentu masih ada waktu,” jelas Menpora.***