Soal Penurunan Baliho, Wagub DKI: Tanggungjawab Satpol PP

- 20 November 2020, 20:41 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

PRFMNEWS – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai penurunan sejumlah baliho di ruang publilk yang dilakukan anggota TNI dan Polri.

Menurut Riza, penurunan baliho termasuk tanggung jawab Satpol PP yang wajib menjaga ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di Jakarta.

"Itu sebenarnya sudah tanggung jawab Satpol PP menjaga ketentraman, kenyamanan, dan ketertiban di Jakarta. Prinsipnya kalau ada yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tidak sesuai tentu ada kewenangan masing-masing," kata Riza di Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Kawal Vaksin Merah Putih, Harapannya Bisa Segera Diserahkan Pada Bio Farma

Baca Juga: Buntut Kerumunan Massa Acara Habib Rizieq, Ridwan Kamil Akan Berikan Sanksi ke Pemkab Bogor

Dikutip dari ANTARA, Riza mengatakan masing-masing pihak keamanan mulai dari Satpol PP, Kepolisian RI, hingga TNI, memiliki kewenangan masing-masing dengan aturannya sendiri-sendiri.

"Kalau Satpol PP tugasnya menertibkan sesuai dengan peraturan dan Perda yang ada, terkait dengan spanduk, baliho, bendera, umbul-umbul yang diatur titiknya, hingga berapa lama maksimal terpasang. Di Jakarta ada aturannya, jadi kalau ada yang melanggar pasti ditertibkan," tuturnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.

Baliho-baliho tersebut di antaranya baliho-baliho partai, lalu baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang dipasang oleh pendukungnya.

Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa dirinya menyampaikan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.

Baca Juga: Update 20 November: Dalam 24 Jam Terakhir, Positif Corona di Kabupaten Bandung Bertambah 18 Kasus

Baca Juga: Mendagri Minta Lakukan Ini untuk Cegah Klaster Baru di Dunia Pendidikan saat KBM Tatap Muka

Terkhusus baliho FPI, dia menyebut bahwa hal tersebut karena adanya oknum yang membandel setelah dilakukan penurunan oleh petugas Satpol PP, spanduk itu dinaikkan lagi.

"Itu perintah saya berapa kali Satpol PP turunkan, tapi dinaikkan lagi. Jadi siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum kalau pasang baliho jelas aturan bayar pajak tempat ditentukan jangan seenak sendiri seakan-akan dia paling bener," tutur Dudung.

Diketahui, di Jakarta ada dua peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai.

Perda-perda tersebut antara lain adalah Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x