Pemberian Masker di Acara Habib Rizieq, Doni Monardo: Mohon Maaf, Ini Jalan Terakhir

- 16 November 2020, 15:14 WIB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.**
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.** /ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

PRFMNEWS - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat bicara terkait pemberian masker dan hand sanitizer dalam kegiatan pernikahan anak dari Habib Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta, pada Sabtu 14 November 2020.

Menurut Doni, pemberian masker tersebut menjadi langkah terakhir setelah sebelumnya dinilai bahwa kegiatan di Petamburan tidak dapat dicegah. Meskipun Pemerintah Pusat telah memberikan himbauan melalui Pemerintah Daerah kepada seluruh pihak terkait larangan digelarnya aktivitas yang menimbulkan kerumunan, demi memutus penyebaran Covid-19.

Sehingga, pemberian masker ini diakuinya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terpapar Covid-19, bukan merupakan suatu bentuk dukungan digelarnya kegiatan di Petamburan.

Baca Juga: Gara-Gara Langgar Protokol Kesehatan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta

"Sehingga jalan terakhir adalah memberikan masker. Semata-mata adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Doni dalam keterangan tertulisnya, Minggu 15 November 2020.

Doni mengakui apa yang telah dilakukan demi menegakkan perlindungan kepada masyarakat dari penularan Covid-19 sempat menuai pro dan kontra. Untuk itu Doni meminta maaf kepada seluruh pihak dan berharap fungsi peran serta tujuan yang telah dilakukan dapat dipahami serta menjadi komitmen bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Sekali lagi mohon maaf apabila langkah-langkah yang telah dilakukan ini mungkin banyak pihak yang kurang senang,” katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Masih Bertambah, IDI Jabar Ingatkan Covid-19 Beda dengan Penyakit Menular Lainnya

Sebelumnya Doni mengungkapkan, kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang dalam jumlah banyak, seperti kegiatan yang diselenggarakan Habib Rizieq di Petamburan, pada Sabtu 14 November tidak pernah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal itu disampaikan Doni sesuai informasi yang dia dapatkan dari pihak Balai Kota DKI Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni.

Dalam hal ini, Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu terhadap para pelanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Doni Sebut Pemprov DKI Tak Pernah Terbitkan Izin Kegiatan Kerumunan, Termasuk Acara Habib Rizieq

Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar Rp1,5 juta dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x