Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Ancam Mogok Kerja Serentak pada Hari Pahlawan

- 4 November 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

PRFMNEWS - Buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) akan kembali berjuang dan turun ke jalan menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Rencananya, buruh tersebut akan melakukan aksi dan mengancam mogok kerja pada 10 November 2020, atau tepatnya saat peringatan Hari Pahlawan. Aksi ini akan dilakukan serentak.

"Kita Gerak akan memobilisasi masa pada tanggal 10 November, bahkan sampai tanggal 17 nanti akan melakukan gelombang masa di berbagai kota dan daerah," ujar Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Banyak Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh Terhadap Implementasi UU

Aksi ini masih menjadi kelanjutan perjuangan buruh agar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan.

Pasalnya menurut Nining, UU tersebut cacat dan rusak. Bahkan UU ini dilahirkan bukan untuk rakyat kecil, tapi lebih kepada kepentingan pemodal dan oligarki yang ingin mengeksploitasi SDA dan SDM termasuk lingkungan.

"Coba cek saja di awal-awal di Pasal 5 dan 6 sangat tidak nyambung, bisa crosscheck juga di pasal-pasal lain, kemudian di bab Ketenagakerjaan sama sekali tidak menyentuh tetnang perlindungan peningkatan kesejahteraan dan ruang demokrasi bagi rakyat, begitu juga di sektor pertanahan, lingkungan, dan minyak gas," paparnya.

Proses legislasi yang serampangan itu pun dinilai melahirkan UU cacat formil yang akhirnya UU Cipta Kerja tersebut dianggap rusak.

Baca Juga: KSPI Telah Ajukan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Disinggung soal Judicial Review, Nining menegaskan bagaimana bisa rakyat mematuhi aturan hukum jika pemerintahnya saja melakukan pelanggaran konstitusi saat proses pembentukan UU Cipta Kerja.

"Dalam UU ini melakukan pelanggaran konstitusi negara dan UU pembentukan perundang-undangan, jadi bagaimana mungkin kekuasan pemerintah yang melakukan pelanggaran hukum, tapi rakyat dipaksa patuh pada aturan hukum," tegasnya.

Aksi-aksi yang selama ini digaungkan buruh menurutnya tidak terlepas dari pernyataan Mahfud MD saat masih menjadi Pakar Hukum Tata Negara pada tahun 2013.

"Karena saya mengingat kata-kata Mahfud MD saat masih menjadi Hukum Tata Negara di 2013, ketika rakyat banyak turun ke jalan dan mengkritik dari berbagai macam regulasi dan kebijakan, artinya ada masalah yang tidak bisa diterima oleh masyarakat dan patut tidak dipaksakan," ungkapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Umumkan Jika Dirinya dan Keluarga akan Tiba di Indonesia Pada 10 November 2020

Oleh karena itu andai saja Presiden dan para wakil rakyat sejak awal mendengar suara-suara rakyat maka seharusnya UU Cipta kerja ini tidak ditandatangani.

UU Cipta Kerja resmi ditandangani Presiden Jokowi pada Senin, 2 November 2020 dan mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden menandatangani Omnibus Law ini di tengah banyaknya penolakan dari berbagai pihak dan elemen masyarakat yang sudah berunjukrasa beberapa waktu kebelakang.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah