Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Ancam Mogok Kerja Serentak pada Hari Pahlawan

- 4 November 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Baca Juga: KSPI Telah Ajukan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

Disinggung soal Judicial Review, Nining menegaskan bagaimana bisa rakyat mematuhi aturan hukum jika pemerintahnya saja melakukan pelanggaran konstitusi saat proses pembentukan UU Cipta Kerja.

"Dalam UU ini melakukan pelanggaran konstitusi negara dan UU pembentukan perundang-undangan, jadi bagaimana mungkin kekuasan pemerintah yang melakukan pelanggaran hukum, tapi rakyat dipaksa patuh pada aturan hukum," tegasnya.

Aksi-aksi yang selama ini digaungkan buruh menurutnya tidak terlepas dari pernyataan Mahfud MD saat masih menjadi Pakar Hukum Tata Negara pada tahun 2013.

"Karena saya mengingat kata-kata Mahfud MD saat masih menjadi Hukum Tata Negara di 2013, ketika rakyat banyak turun ke jalan dan mengkritik dari berbagai macam regulasi dan kebijakan, artinya ada masalah yang tidak bisa diterima oleh masyarakat dan patut tidak dipaksakan," ungkapnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Umumkan Jika Dirinya dan Keluarga akan Tiba di Indonesia Pada 10 November 2020

Oleh karena itu andai saja Presiden dan para wakil rakyat sejak awal mendengar suara-suara rakyat maka seharusnya UU Cipta kerja ini tidak ditandatangani.

UU Cipta Kerja resmi ditandangani Presiden Jokowi pada Senin, 2 November 2020 dan mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Presiden menandatangani Omnibus Law ini di tengah banyaknya penolakan dari berbagai pihak dan elemen masyarakat yang sudah berunjukrasa beberapa waktu kebelakang.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah