Menaker Akan Lakukan Evaluasi Sebelum Lakukan Pengiriman Kedua BLT Rp600 Ribu untuk Pekerja

- 21 Oktober 2020, 11:41 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini hampir selesai merampungkan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu perbulan untuk pekerja. Penyaluran BLT Rp600 ribu ini dilakukan dalam dua termin pengiriman di mana masing-masing pengiriman para pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat transferan sebesar Rp1,2 juta ke rekeningnya masing-masing.

Sebelum memasuki proses transfer kedua, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menuturkan, pihaknya akan melakukan evaluasi untuk proses transfer termin pertama. Diharapkan jika evaluasi telah selesai, maka proses transfer atau penyaluran kedua akan dilakukan pada akhir Oktober atau awal November 2020 mendatang.

“Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai,” ujar Ida.

Baca Juga: DT Peduli Aceh Salurkan Bantuan Kipas Angin Bagi Pengungsi Rohingya

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II 2.981.531 penerima (99,38 persen), dan tahap III 3.476.120 penerima (99,32 persen). Sementara untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 2.620.665 penerima (94,09 persen) dan tahap V 602.468 penerima (97,39 persen).

Menurut Ida, dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja/buruh.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

“Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag,” ujarnya.

Ditambahkan Menaker, pekerja/buruh yang belum menerima BSU bisa dikarenakan kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x