Terakhir 30 Juni, Ini Link Website dan Cara Padankan NIK-NPWP Agar Tak Kena Sanksi

- 23 Juni 2024, 07:00 WIB
NIK jadi NPWP.
NIK jadi NPWP. /prfmnews

PRFMNEWS – Tanggal batas akhir melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara mandiri yakni paling lambat 30 Juni 2024. Sanksi menanti bagi wajib pajak yang tidak atau belum padankan NIK dan NPWP hingga tenggat waktu tersebut.

Cara memadankan NIK dan NPWP penting diketahui bagi Anda yang ingin melakukan proses tersebut agar tidak terkena sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mengingat batas waktu melakukan pemadanan NIK dan NPWP tinggal kurang lebih seminggu lagi.

Langkah-langkah padankan NIK dan NPWP secara online atau daring dapat dilakukan melalui link situs resmi yang disediakan DJP Kemenkeu. Berikut panduan melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri NIK menjadi NPWP:

Baca Juga: Awas Ada Sanksi! Inilah 6 Jenis Sanksi Bagi Para Wajib Pajak yang Belum Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.

Adapun bentuk sanksi bagi wajib pajak yang tidak atau belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP hingga tenggat waktu terakhir 30 Juni 2024 berkaitan dengan masalah kendala ketika mengakses sejumlah layanan administrasi.

Setidaknya ada enam kendala yang menjadi sanksi bagi wajib pajak apabila tidak/belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga 30 Juni 2024, yakni berkaitan dengan:

Baca Juga: Apa Dampak yang Terjadi Jika Belum Padankan NIK-NPWP Sampai Batas Akhir 30 Juni 2024?

1. Layanan pencairan dana pemerintah

2. Layanan ekspor dan impor

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Ini 6 Sanksi Bagi Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024

Sebagai informasi, sesuai aturan, mulai 1 Juli 2024, NIK 16 digit angka akan diimplementasi secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk. Sedangkan NPWP 15 digit angka tetap berlaku khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kewajiban tersebut tercantum pula dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 Perubahan atas PMK Nomor 112 Tahun 2022.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah