Awas Ada Sanksi! Inilah 6 Jenis Sanksi Bagi Para Wajib Pajak yang Belum Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

- 21 Juni 2024, 18:20 WIB
NIK padankan dengan NPWP
NIK padankan dengan NPWP /prfmnews

PRFMNEWS - Hati-hati kena sanksi apabila Anda melakukan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Anda yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak wajib melakukan pemadanan NIK dan NPWP.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menetapkan batas akhir pemadanan NIK dan NPWP hingga 30 Juni 2024.

Lantas, apa saja sanksi bagi wajib pajak yang beleum melakukan pemadanan NIK dan NPWP?

Setidaknya ada 6 kendala yang menjadi sanksi bagi WP apabila tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP hingga 30 Juni 2024, yakni berkaitan dengan:

1. Layanan pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor dan impor
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

Sebagai informasi, tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.

Sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.

Integrasi data ini juga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan atau duplikasi data, yang seringkali menjadi hambatan dalam sistem administrasi yang terpisah-pisah.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah