Awas Ada Sanksi! Inilah 6 Jenis Sanksi Bagi Para Wajib Pajak yang Belum Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

- 21 Juni 2024, 18:20 WIB
NIK padankan dengan NPWP
NIK padankan dengan NPWP /prfmnews

Dari sisi kebijakan, pemadanan NIK dengan NPWP merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik. Pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Implementasi sistem SIN juga sejalan dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, di mana digitalisasi menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Dalam jangka panjang, diharapkan pemadanan NIK dengan NPWP akan mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan masyarakat. Dengan sistem yang lebih mudah diakses dan dipahami, masyarakat akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Selain itu, integrasi data juga memungkinkan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh, sehingga menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan

Cara Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Cara melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri NIK menjadi NPWP dapat dengan dilakukan oleh wajib pajak secara online melalui laman pajak.go.id. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan

3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil

4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah