Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Begini Cara Mengurusnya

- 10 Oktober 2020, 21:59 WIB
Ilustrasi Uang.*
Ilustrasi Uang.* /PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah menyampaikan bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) produktif untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp2,4 juta sudah tersalurkan 100 persen kepada 9 juta penerima. Penyaluran BLT tersebut telah rampung sejak 6 Oktober 2020.

Namun karena banyak usulan dari daerah, Pemerintah akhirnya melanjutkan penyaluran BLT produktif hingga 12 juta pelaku UMKM. Artinya, ada penambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Kendati demikian, sampai saat ini masih banyak pelaku UMKM yang sudah terdaftar tapi belum menerima bantuan.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 79 Dugaan Pelanggaran Kampanye di Jabar, Dominan Netralitas ASN

Dikutip dari berbagai sumber, berikut cara mengurus BLT UMKM yang belum diterima.

1. Periksa data yang sudah diberikan

Calon penerima diminta untuk memeriksa kembali data seperti NIK yang sebelumnya telah didaftarkan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi bilamana data yang diberikan tidak valid.

2. Melapor ke Dinas Koperasi atau bank penyalur

Laporkan ke Dinas Koperasi daerah setempat atau bank penyalur jika belum menerima bantuan. Hal ini dilakukan karena kedua lembaga tersebut merupakan pemegang informasi terbaru dari kementerian sebelum ke penerima.

Saat melapor, calon pemerima bisa mengecek kembali data yang sebelumnya sudah didaftarkan. Selama data valid, dana BLT UMKM akan bisa dicairkan.

Baca Juga: Bingung Mau Liburan Kemana? Ini 4 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Bandung

Namun, ada beberapa kendala yang sering kali memperlama proses pencairan dana. Beberapa kendala tersebut di antaranya:

1. Data yang diberikan belum valid

Jika data yang diberikan belum valid, biasanya prosesnya akan lebih lama. Namun, asalkan calon penerima memenuhi kriteria, kesalahan data seperti NIK atau nomor telepon tidak akan membuat calon penerima gugur

2. Bank memerlukan waktu pencairan yang dilakukan secara fisik

Bank perlu melakukan waktu pencairan yang dilakukan secara fisik dengan memanggil calon penerima ke kantor.

Pencairan tidak diberikan secara transfer langsung karena ada proses tanda tangan perjanjian pemberian dana.

Baca Juga: Sinopsis Take Down yang Tayang Malam Ini di Trans TV Pukul 22.00 WIB

Sementara, ciri calon penerima yang tidak memenuhi syarat adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima diusulkan secara ganda oleh beberapa lembaga

2. NIK tidak valid atau salah

3. Calon penerima yang terdaftar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian, pegawai BUMN, hingga pegawai BUMD

4. Berstatus selain wiraswasta, misalnya pangangguran atau pelajar.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x