Menko Airlangga Sebut UU Cipta Kerja Bisa Ciptakan Lapangan Kerja Baru

- 10 Oktober 2020, 08:56 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA/

PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, tujuan UU Cipta Kerja sebagai upaya pemerintah memberikan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

UU Cipta Kerja, menurutnya diharapkan dapat menggerakkan rakyat untuk membuka usaha sendiri, dengan memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Selain itu, Rakyat juga dapat membuka usaha baru dengan lebih mudah, karena perizinan bagi UMK telah dipermudah.

Baca Juga: Mudah dan Gak Ribet ! Ini Loh Cara Mengganti E-KTP Rusak

“Apalagi Indonesia memiliki bonus demografi. UU Cipta Kerja dibentuk dengan mengutamakan kepentingan rakyat, yang butuh kepastian dalam bekerja”, kata Airlangga, seperti dikutip prfmnews.id dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu 7 Oktober 2020.

Tak hanya itu, Airlangga juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja ini lebih mengutamakan kepentingan masyarakat, dengan memberikan berbagai macam kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk mengembangkan usahanya.

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran, dan memberikan insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Baca Juga: Hak Cuti Dihapus dalam UU Cipta Kerja, Presiden : Itu Tidak Benar

“Pemerintah (Pusat dan Daerah) dan BUMN/D wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (terminal, bandara, pelabuhan, stasiun, rest area jalan tol, dan infrastruktur publik lainnya)”, tegas Airlangga.***

Halaman:

Editor: Rifki

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x