Terungkap Alasan Polri Terapkan Aturan Baru Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan di 7 Wilayah

- 5 Juni 2024, 07:00 WIB
Terungkap Alasan Polri Terapkan Aturan Baru Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan di 7 Wilayah
Terungkap Alasan Polri Terapkan Aturan Baru Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan di 7 Wilayah /prfmnews/

PRFMNEWS – Korlantas Polri akan menerapkan uji coba aturan baru mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melampirkan syarat dokumen peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Syarat ini berlaku mulai tanggal 1 Juli-30 September 2024 untuk proses memperpanjang SIM maupun membuat SIM baru.

Namun belum semua wilayah kepolisian daerah (Polda) bakal menerapkan uji coba aturan baru syarat membuat dan perpanjang SIM wajib sudah terdaftar sebagai peserta aktif JKN BPJS Kesehatan mulai 1 Juli-30 September 2024. Baru ada 7 provinsi yang akan melakukan uji coba regulasi terbaru dari polisi tersebut.

Kenapa aturan baru bikin dan perpanjang SIM wajib sudah terdaftar sebagai peserta aktif JKN BPJS Kesehatan baru akan diujicobakan di 7 provinsi di Indonesia? Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo menjelaskan terkait alasan tersebut.

Heru Sutopo memaparkan uji coba aturan baru JKN BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib mengurus SIM pada 1 Juli hingga 30 September 2024 akan dilakukan di 7 provinsi yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Mulai 1 Juli Bikin SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Uji Coba Dulu di 7 Daerah ini

Adapun terkait alasan mengapa aturan pengurusan SIM itu baru akan diujicobakan di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 7 provinsi, Heru mengungkapkan, keputusan ini berkaitan dengan data soal pengguna BPJS Kesehatan yang sudah tinggi di provinsi-provinsi tersebut.

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru, Selasa 4 Mei 2024.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun mengungkapkan pihaknya akan menyiapkan petugas di setiap Satpas di 7 provinsi tersebut selama periode uji coba. Hal ini bertujuan untuk bantu mensosialisasikan aturan baru pengurusan SIM tersebut.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Pada minggu pertama, kami siapkan petugas BPJS Kesehatan di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM," tutur David.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah