Terungkap Alasan Polri Terapkan Aturan Baru Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan di 7 Wilayah

- 5 Juni 2024, 07:00 WIB
Terungkap Alasan Polri Terapkan Aturan Baru Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan di 7 Wilayah
Terungkap Alasan Polri Terapkan Aturan Baru Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan di 7 Wilayah /prfmnews/

"Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” tambahnya.

Baca Juga: Berlaku 1 Juli, Ini Daftar Wilayah yang Terapkan Syarat Urus SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

David juga mengapresiasi komitmen Polri yang telah menerbitkan regulasi tersebut guna memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta JKN aktif. Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Sepanjang satu dekade Program JKN berjalan, dampak positif kehadiran Program JKN begitu terasa. Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat Program JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan oleh Program JKN dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan.

Sedemikian pentingnya perlindungan jaminan kesehatan hingga pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98% penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.

Ia memastikan persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.

“Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” ungkap David.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah