Siap-siap, Nomor SIM Bakal Diganti NIK KTP, Polisi Ungkap Keuntungannya

- 29 Mei 2024, 07:30 WIB
Ilustrasi SIM. Pada 2025 nanti nomor SIM akan diganti dengan NIK KTP.
Ilustrasi SIM. Pada 2025 nanti nomor SIM akan diganti dengan NIK KTP. //PRFM

PRFMNEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pemadanan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Saat kebijakan tersebut berlaku, maka nomor SIM akan diganti menggunakan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Jadwal penerapan aturan nomor SIM diganti pakai NIK KTP rencananya dilakukan mulai tahun 2025. Rencana tersebut diungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.

"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025, karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," kata Yusri di Jakarta, Senin 27 Mei 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Resmi Berlaku, Polisi Ungkap 3 Perbedaan SIM C1 dan SIM C Biasa Termasuk Syarat Mendapatkannya

Alasan dilakukan pemadanan nomor SIM dengan NIK tersebut, ucap Yusri, untuk memudahkan pendataan menjadi program single data atau satu data. Sehingga keuntungan yang diperoleh pemilik SIM adalah ketika memasukkan NIK secara online untuk kebutuhan tertentu akan mudah diketahui data-data lainnya.

"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah," ucap dia.

Yusri memastikan proses penggantian nomor SIM menjadi NIK dilakukan secara bertahap. Saat ini pihaknya sudah mulai menyosialisasikan ke masyarakat, namun dia menyebut bagi para pemegang SIM yang masih berlaku agar tak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

"Sambil berjalan, (SIM) yang masih hidup (berlaku) silakan sampai lima tahun ke depan. Kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," ungkap dia.

Baca Juga: Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 CC ke Atas

Sebelumnya, Yusri mengungkapkan Korlantas Polri mewacanakan satu data (single data) dengan mengganti nomor SIM dengan NIK. Wacana ini sebagai bentuk penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama pembuatan SIM agar tidak ganda.

“Wacananya, tahun depan, Insyaallah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” ungkap Yusri, Jumat 24 Mei 2024.

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, sistem NIK sudah bagus, setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir sudah langsung mendapat NIK.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah