PRFMNEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda 2 atau sepeda motor dengan kriteria khusus.
Launching SIM C1 yang sudah resmi berlaku di seluruh Indonesia dilakukan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024 kemarin.
“Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini (SIM C1) sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Aan dalam keterangan tertulis di laman resmi Korlantas Polri.
Baca Juga: Korlantas Polri Resmi Luncurkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 CC ke Atas
Lantas, apa bedanya SIM C1 dan SIM C biasa yang selama ini berlaku untuk pengguna sepeda motor, serta apa persyaratan utama untuk bisa mendapatkan SIM C1?
Ada tiga perbedaan antara SIM C1 dengan SIM C biasa termasuk di dalamnya terkait syarat untuk mendapatkan SIM C1 yang diterangkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Perbedaan pertama, ujar Yusri, berkaitan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).
"SIM C itu sama dengan 0 sampai 240 cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc," kata dia.
Baca Juga: Siap-siap Punya SIM Tambahan! Korlantas Polri Rencana Data Sepeda Motor 250 CC ke Atas untuk Terbitkan SIM C1
Kemudian perbedaan kedua yakni persyaratan. Yusri menyatakan pengendara motor yang boleh mengajukan permohonan SIM C1 wajib sudah punya SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Perbedaan ketiga, lanjut dia, adalah saat ujian praktik. Sedangkan ketika ujian teori tetap sama.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Namun untuk ujian teorinya semua sama," tutur Yusri. ***