Siap-siap Punya SIM Tambahan! Korlantas Polri Rencana Data Sepeda Motor 250 CC ke Atas untuk Terbitkan SIM C1

- 30 September 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi SIM C1 untuk pengendara motor 250 CC ke atas.
Ilustrasi SIM C1 untuk pengendara motor 250 CC ke atas. /Dok. Media Blitar

PRFMNEWS - Pemilik motor dengan kapasitas mesin rupanya harus memiliki SIM tambahan, pasalnya Korlantas Polri berencana untuk mendata sepeda motor berkapasitas 250 CC ke atas dengan menerbitkan SIM C1.

Kendati sudah ada rencana untuk menerbitkan SIM C1 untuk kendaraan sepeda motor berkapasitas 250 CC ke atas namun akan dilihat dulu bagaimana uji praktiknya.

“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan, di atas 250 cc keatas untuk menerbitkan SIM C1, tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak,” ujar Kasubdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Korlantas Polri pada Jumat 30 September 2022.

Baca Juga: Berikut 28 Instansi yang Ada di Mall Pelayanan Kota Bandung Serta Jam Operasionalnya

Untuk ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3000 meter, kemudian menurut Tri Julianto jika ada Satpas yang terkendala terkait aplikasi atau sistem bisa menghubungi bagian Pemeliharaan dan Perawatan.

Tri Julianto mengatakan bahwa agar memahami regulasi yang ada maka dapat melakukan pengecekan ke Satpas-Satpas.

“Maka baca lagi regulasi, Perpol Nomor 5, UU Nomor 22 agar memahami regulasi dan aturan yang ada. Lakukan pengecekan ke Satpas-Satpas.

Baca Juga: Sale Pisang Garut Berhasil Tembus Pasar Ekspor, Sudah Mulai Dikirim ke Malaysia

Menurut Tri Julianto, kedepannya SIM akan tersentralisasi, data akan diperbaiki sehingga akan strategis ketika ada instansi yang ingin integrasi.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x