Mulai 1 Juli Bikin SIM Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Uji Coba Dulu di 7 Daerah ini

- 5 Juni 2024, 04:30 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /Prfmnews.id/PRFM News

PRFMNEWS - Mulai 1 Juli 2024 mendatang, Korlantas Polri akan menerapkan aturan baru dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan barunya adalah, semua pemohon SIM wajib terlindungi program jaminan kesehatan (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo menjelaskan, aturan bikin SIM wajib terdaftar di BPJS Kesehatan ini akan lebih dulu diujicobakan di tujuh daerah mulai 1 Juli hingga 30 September 2024.

Untuk wilayah yang akan menjadi lokasi uji coba aturan bikin SIM wajib terdaftar BPJS Kesehatan adalah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Alasan tujuh daerah tersebut dipilih karena daera tersebut memiliki angka kepesertaan JKN yang tinggi dibanding daerah lainnya.

Baca Juga: Tekan Praktik Calo, Polisi Bakal Terapkan Aturan Baru Bikin SIM Secara Terpusat

“Wilayah uji coba sebagai pertimbangan dipilih daerah-daerah yang cakupan kepesertaan JKN-nya sudah tinggi di atas 95 persen. Sehingga, hampir seluruh penduduk di wilayah tersebut sudah menjadi peserta JKN,” kata Heru dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan, ada dua tahap untuk memastikan JKN pemegang SIM aktif. Tahap pertama, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif baik melalui WA JKN maupun pada aplikasi JKN mobile.

Kemudian, pada proses identifikasi, petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.

“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah