Keberatan Bidang Pendidikan Tercantum di UU Omnibus Law Cipta Kerja, Taman Siswa Bakal Gugat ke MK

- 7 Oktober 2020, 19:54 WIB
Iustrasi pendidikan.
Iustrasi pendidikan. /Dok. Pikiran-rakyat.com

“Setelah kita cek draft RUU yang disahkan adalah yang masih mengandung pasal mengenai perizinan pendidikan. Yaitu ada di paragraf 12 pasal 65 disitu mengatur perizinan bidang pendidikan,” tutur Darmaningtyas.

Menurutnya, dengan adanya pasal tersebut maka pendidikan berpotensi jadi barang dagangan. Hal itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Daftar Wajib Berusaha.

Baca Juga: 33% Penyebaran Covid-19 Ada di Klaster Keluarga, Kepatuhan Akan Protokol Kesehatan Turun

“Kalau dikatakan ‘dapat’ pemerintah secara legal mengizinkan sekolah untuk mencari keuntungan. Karena kalau kita mengacu pada Undang-Undang nomor 3 tahun 1982 tentang daftar wajib berusaha, itu di pasal (1) ayat 4 itu jelas sekali usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, ataukegiatan apapun dalam perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk memperoleh keuntungan atau laba,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x