Terungkap Motif dan Cara Sadis Tante Bunuh Ponakan Usia 7 Tahun di Tangerang, Sempat Copot Anting Korban

- 25 April 2024, 11:00 WIB
ILUSTRASI pembunuhan.*
ILUSTRASI pembunuhan.* /PRFM

PRFMNEWS – Polisi mengungkap motif pembunuhan oleh wanita inisial LN (40) yang merupakan tante dari korban seorang anak usia 7 tahun berinisial EV. Selain itu, cara pelaku LN menghabisi nyawa keponakannya sendiri itu juga turut dibeberkan polisi.

Terkait motif pelaku LN melakukan pembunuhan terhadap korban EV di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, lantaran sakit hati terhadap ibu korban saat ingin meminjam uang Rp300 ribu, tetapi tidak diberikan.

"Pelaku LN tega menghabisi nyawa korban yang merupakan keponakannya sendiri secara sadis karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandungnya," kata Zain, Rabu 24 April 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Saat menjelaskan kronologi pembunuhan, Zain mengungkap cara pelaku LN menghilangkan nyawa korban. Kasus pembunuhan sadis tante kepada keponakannya di Teluknaga Tangerang ini bermula dari penemuan jasad korban EV dengan posisi tertutup terpal di tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang).

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan di Bandung Barat Titipkan Barang Curian Korban ke Orangtuanya

Lokasi penemuan jasad korban tertutup terpal tersebut pada Senin 22 April 2024 malam sekira pukul 20.00 WIB ternyata berada tidak jauh dari rumah korban.

"Pada pukul 20.00 WIB ditemukan sesosok anak tak jauh dari tempat tinggal korban, sekira 10 meter dari rumahnya. Korban ditemukan di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas," ungkap Zain.

Sebelumnya, imbuh Zain, ibu korban sempat bingung karena anaknya itu menghilang tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 11.30 WIB, di mana terakhir EV terlihat di rumah pukul 07.00 WIB.

"Lantaran curiga, ibu korban insial WN menelepon suaminya A dan memberitahukan bahwa anaknya EV keluar rumah dan bermain tidak pulang-pulang," sebut Zain.

Kemudian, sesampainya di rumah, kedua orangtua korban bersama warga berusaha mencari keberadaan korban namun tetap tidak ditemukan. Hingga akhirnya menerima laporan warga lain bahwa EV berada di tempat penyimpanan hio dalam kondisi tidak bergerak.

Baca Juga: Mayat Dikubur di dalam Rumah di Cihampelas Bandung Barat Ternyata Korban Pembunuhan Berencana

Ibu dan ayah korban pun berupaya melakukan pertolongan dengan membawa korban ke Rumah Sakit BUN di wilayah Kosambi. Namun sesampainya di rumah sakit tersebut, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut orang tua korban lalu melapor ke Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, guna pengusutan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti serta analisa CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi mencurigai wanita berinisial LN tersebut dan berhasil mengamankannya," ungkap Zain.

Setelah dilakukan interogasi, LN mengakui perbuatannya yang telah menghabisi nyawa korban dengan cara membekap korban menggunakan bantal selama kurang lebih 10 menit.

"Lalu berupaya menghilangkan jejak dengan mencopot anting korban dan disimpannya di bawah ember dekat dengan kamar mandi lokasi, tujuannya agar korban dikira merupakan korban pencurian emas yang dihabisi nyawanya," beber Zain.

Baca Juga: Pembunuhan di KBB, Keluarga Sempat Datang ke Rumah TKP, Tak Curiga Korban Dikubur Pelaku di Dapur

Dari hasil autopsi di RSUD Kabupaten Tangerang, disimpulkan bahwa penyebab kematian korban anak akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan napas.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Unit Reskrim Polsek Teluknaga.

Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia (pembunuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah