Terancam Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan di Bandung Barat Titipkan Barang Curian Korban ke Orangtuanya

- 20 April 2024, 13:00 WIB
Warga menyaksikan TKP pembunuhan mayat dicor di Komplek Bumi Citra Indah, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.
Warga menyaksikan TKP pembunuhan mayat dicor di Komplek Bumi Citra Indah, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. /BUDI SATRIA/PRFMNEWS

PRFMNEWS – Polisi menetapkan pria berinisial I (31) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Didi Hartanto (42) yang mayatnya dikubur di lantai rumah korban di komplek Perumahan Bumi Citra Indah (BCI) 1, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

Tersangka I terancam hukuman mati usai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan mengubur mayat Didi Hartanto di lantai dapur rumah korban di kawasan Pataruman Bandung Barat dengan motif ingin menguasai harta milik pria yang bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu kementerian itu.

“Kami melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuhan ini dua hari sebelum menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono, Jumat 19 April 2024.

Baca Juga: Mayat Dikubur di dalam Rumah di Cihampelas Bandung Barat Ternyata Korban Pembunuhan Berencana

Ancaman hukuman mati ini, lanjut Aldi, ditetapkan penyidik setelah diketahui fakta bahwa tersangka pada hari kejadian sengaja membawa pipa besi sebagai alat yang dipersiapkan untuk membunuh Didi dan berencana mengubur mayatnya di lantai rumah korban bermaksud menghilangkan jejak kejahatannya itu.

“Sehingga pasal yang kami kenakan adalah Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi nyawa korban, yaitu potongan pipa besi,” ungkapnya.

Aldi mengungkap pula fakta baru dari kasus pembunuhan berencana ini, yakni dari hasil keterangan sejumlah saksi diketahui bahwa barang berharga milik korban yang dicuri tersangka usai menghabisi nyawa Didi ternyata sempat dititipkan ke pihak keluarga I.

Baca Juga: Open BO Berujung Pembunuhan di Apartemen Cihampelas, Video CCTV Jadi Kunci Penangkapan Pelaku

“Tim terus bergerak sampai mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai oleh pelaku, yang telah dititipkan kepada keluarga pelaku di rumah orang tua dan di rumah mertuanya,” tutur dia.

Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi dalam kasus pembunuhan berencana tersebut termasuk sejumlah harta benda milik korban yang sempat dicuri tersangka antara lain dua unit sepeda motor, sertifikat rumah, dan satu buah handphone.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x