Penumpang Lahiran di Kereta, KAI Ingatkan 4 Aturan Ibu Hamil Naik KA yang Wajib Dipatuhi

- 12 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi melahirkan
Ilustrasi melahirkan /freepik/jcomp

PRFMNEWS – PT KAI mengingatkan kembali aturan ibu hamil yang menjadi penumpang kereta api (KA) jarak jauh. Syarat dan ketentuan ini disampaikan KAI mengingat baru-baru ini seorang ibu hamil penumpang KA Sembrani melahirkan saat melakukan perjalanan mudik Lebaran Idul Fitri 2024.

Aturan bagi ibu hamil naik kereta api ini disampaikan oleh VP Public Relation KAI Joni Martinus. Dia menegaskan syarat dan ketentuan bagi penumpang ibu hamil ini wajib dipatuhi yang dipersiapkan dari sebelum naik kereta api hingga selama perjalanan di dalam KA.

Berikut adalah syarat dan ketentuan ibu hamil naik kereta api jarak jauh yang diberlakukan KAI dan wajib dipatuhi oleh penumpang seperti dijelaskan Joni dalam keterangan tertulis di laman resmi KAI, Kamis 11 April 2024.

Baca Juga: Ini Titik-titik Potensi Kemacetan di Kota Bandung hingga H+5 Lebaran

1. Penumpang ibu hamil dengan usia kandungan 14 s.d. 28 minggu, wajib untuk didampingi 1 penumpang dewasa.

2. Penumpang ibu hamil di luar usia kandungan 14 s.d. 28 minggu, wajib pula menyertakan surat keterangan dokter kandungan/bidan yang mencantumkan:

- Usia kehamilan pada saat pemeriksaan
- Kandungan dalam keadaan sehat
- Tidak ada kelainan dalam kandungan

Baca Juga: Hati-hati, 10 Penyakit Ini Sering Muncul Setelah Lebaran

3. Penumpang ibu hamil diimbau melaporkan kondisinya kepada petugas saat boarding atau paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim dari KAI bisa memprioritaskan keselamatannya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x