Jangan Coba-coba, KAI Tegaskan 2 Sanksi Bagi Penumpang Kereta Turun di Stasiun Melebihi Relasi

- 2 April 2024, 21:00 WIB
Penumpang Kereta Api di masa libur natal kemarin.
Penumpang Kereta Api di masa libur natal kemarin. /PT KAI/

PRFMNEWS – PT KAI kembali mengingatkan aturan terkait penumpang kereta api (KA) wajib turun di stasiun sesuai yang tertera di tiket atau tidak melebihi stasiun tujuan. Hal ini ditegaskan KAI menyambut masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi.

KAI menegaskan ada 2 (dua) jenis sanksi yang akan diberikan kepada penumpang kereta api termasuk pada masa mudik dan balik Lebaran 2024 apabila kedapatan turun di stasiun melebihi relasi tujuan seperti yang tercantum di tiket perjalanan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, sejak 3 Agustus 2023, KAI telah menerapkan aturan yang menegaskan bahwa penumpang yang sengaja turun melebihi relasi pada tiketnya akan dikenai sanksi serius.

“Denda yang dikenakan bahkan mencapai dua kali lipat dari harga tiket yang tertera. Aturan ini tidak hanya sebatas tentang denda, tetapi juga bisa berujung pada larangan naik kereta api sementara waktu," ungkap Joni dalam keterangan tertulis di laman resmi KAI, Selasa 2 April 2024.

Baca Juga: ASN di Kabupaten Bandung Diimbau Mudik Tak Pakai Kendaraan Dinas dan Masuk Tepat Waktu Seusai Cuti Lebaran

Lebih rinci dia mengungkapkan bahwa penumpang yang kedapatan turun di stasiun melebihi relasi akan diinformasikan oleh kondektur tentang denda yang harus dibayar secara langsung di kereta dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Besaran denda yang harus dibayarkan adalah dua kali lipat dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki oleh pelanggan, dari stasiun tujuan yang tertera pada tiket hingga stasiun tempat pelanggan diturunkan.

“Jika pelanggan dengan sengaja melebihi relasi dan tidak mampu membayar di dalam kereta, mereka akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama untuk membayar denda di loket stasiun dalam waktu 1x24 jam,” sebut Joni.

Bagi pelanggar yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, sanksi yang diterima tidak main-main. Mereka tidak diperkenankan naik kereta api selama 90 hari kalender, dan bagi yang melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali, larangan naik kereta dapat diperpanjang hingga 180 hari kalender.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x