KABUPATEN BANDUNG, PRFMNEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung diimbau untuk mudik dengan kendaraan pribadi dan tidak menggunakan kendaraan dinas.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, para ASN baiknya mudik dengan kendaraan pribadi dan kendaraan dinas diminta disimpan di rumah atau di kantor untuk mencegah persoalan ke depannya.
"Untuk kendaraan dinas lebih baik disimpan di rumah atau di kantor, supaya tidak ada persoalan kedepannya," katanya Senin, 1 April 2024.
Baca Juga: Ada Pungli di Fasilitas Publik Pemkab Bandung, Bupati Dadang: Warga Tak Perlu Bayar Parkir
Selain soal kendaran mudik, Dadang pun mengingatkan soal jadwal kerja selepas libur lebaran.
Dadang mengingatkan cuti bersama bagi ASN di masa lebaran 2024 ini hanya sampai 15 April 2024 mendatang.
Maka mulai tanggal 16 April 2024 seusai dengan jam yang sudah ditentukan para ASN sudah mulai masuk kerja lagi.
Baca Juga: Dadang kepada ASN Pemkab Bandung: Harus Respon Cepat Menanggapi Keluhan dan Permasalahan Masyarakat
Bahkan Dadang dengan tegas siap melakukan sidak dan menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama kerja pascaliburan.