ASN di Kabupaten Bandung Diimbau Mudik Tak Pakai Kendaraan Dinas dan Masuk Tepat Waktu Seusai Cuti Lebaran

- 2 April 2024, 02:30 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Talkshow Ngabedaskeun bersama Radio PRFM di Rumah Dinas Bupati Bandung Jumat, 19 Januari 2024.
Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam Talkshow Ngabedaskeun bersama Radio PRFM di Rumah Dinas Bupati Bandung Jumat, 19 Januari 2024. /Pemkab Bandung/

KABUPATEN BANDUNG, PRFMNEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung diimbau untuk mudik dengan kendaraan pribadi dan tidak menggunakan kendaraan dinas.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menjelaskan, para ASN baiknya mudik dengan kendaraan pribadi dan kendaraan dinas diminta disimpan di rumah atau di kantor untuk mencegah persoalan ke depannya.

"Untuk kendaraan dinas lebih baik disimpan di rumah atau di kantor, supaya tidak ada persoalan kedepannya," katanya Senin, 1 April 2024.

Baca Juga: Ada Pungli di Fasilitas Publik Pemkab Bandung, Bupati Dadang: Warga Tak Perlu Bayar Parkir

Selain soal kendaran mudik, Dadang pun mengingatkan soal jadwal kerja selepas libur lebaran.

Dadang mengingatkan cuti bersama bagi ASN di masa lebaran 2024 ini hanya sampai 15 April 2024 mendatang.

Maka mulai tanggal 16 April 2024 seusai dengan jam yang sudah ditentukan para ASN sudah mulai masuk kerja lagi.

Baca Juga: Dadang kepada ASN Pemkab Bandung: Harus Respon Cepat Menanggapi Keluhan dan Permasalahan Masyarakat

Bahkan Dadang dengan tegas siap melakukan sidak dan menyiapkan sanksi bagi ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama kerja pascaliburan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x