PRFMNEWS - Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara resmi menurunkan tarif listrik bagi pelanggannya. Terhitung sejak 1 Oktober 2020, kebijakan tarif listrik turun mulai berlaku.
Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi menyatakan, kebijakan tarif listrik turun ini akan berlaku hingga Desember 2020.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ucapnya seperti dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Kamis 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Pusat Nilai PSBM yang Diterapkan di Jabar Tuai Hasil Positif
Dengan adanya kebijakan tarif listrik turun ini, harga per/KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/kWh menjadi Rp1.444,70/kWh atau turun Rp 22,5/kWh.
Berikut ini daftar pelanggan yang dapat menikmati kebijakan tarif listrik turun:
1. R-1 TR 1300VA
2. R-1 TR 2200 VA
3. R-2 TR 3500 VA -5500 VA