Terbukti Bersalah dalam Kasus Narkoba, Lucinta Luna Divonis 18 Bulan Penjara

- 1 Oktober 2020, 14:59 WIB
LUCINTA Luna.*
LUCINTA Luna.* /Instagram.com/@lucintaluna



PRFMNEWS
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis vonis satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna, Rabu 30 September 2020.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengatakan, selain divonis hukuman 18 bulan penjara, Lucinta Luna juga divonis dengan denda sebesar Rp10 juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," terangnya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Iman Vellani Perankan Tokoh Superhero Muslim Pertama di Marvel

Hukuman tersebut dikurangkan dari masa tahanan bernama asli Ayluna Putri itu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Baca Juga: Kota Bandung Berencana Terapkan Mini Lockdown, Ini Penjelasan Sekda Ema Sumarna

Adapun menurut pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Kemudian hal-hal yang meringankan adalah Lucinta Luna masih muda dan belum pernah dipidana.

"Memerintahkan barang bukti narkoba berupa dua butir pil ekstasi serta tujuh pil psikotropika riklona dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x