Terbukti Bersalah dalam Kasus Narkoba, Lucinta Luna Divonis 18 Bulan Penjara

- 1 Oktober 2020, 14:59 WIB
LUCINTA Luna.*
LUCINTA Luna.* /Instagram.com/@lucintaluna

Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Lucinta Luna menangis di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Lucinta Luna menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan.

"Saya terima yang mulia," ujar Lucinta Luna.

Baca Juga: Di Hari Kesaktian Pancasila, Amien Rais Umumkan Partai Baru yang Diberi Nama Partai Ummat

Kemudian kekasihnya, Abash, datang setelah persidangan usai digelar.

Sebelumnya, Lucinta Luna menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, ditemukan tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

Baca Juga: Ini Kronologi Temuan Beras Bansos Campur Biji Plastik di Purwakarta

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x