Lucinta Luna Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Setelah Lebaran

- 18 Mei 2020, 15:07 WIB
LUCINTA Luna bawa seabrek barang saat ditahan akibat kasus narkoba, salah satunya wig kepang-kepang.
LUCINTA Luna bawa seabrek barang saat ditahan akibat kasus narkoba, salah satunya wig kepang-kepang. /Instagram.com/@lucintaluna

BANDUNG,(PRFM) – Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto menyampaikan berkas perkara Lucinta Luna telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Jumat (15/5/2020).

Menurut Eko, Lucinta Luna akan menjalani sidang perdana kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/5/2020).

"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan SH, M.Hum telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut," ujar Eko Aryanto di Jakarta, Senin (18/5/2020) dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jadi Pusat Kerumunan, Wali Kota Bogor Bakal Tutup Kios Non Pangan di Semua Pasar

Lucinta Luna akan menghadapi persidangan dengan majelis hakim yang terdiri atas Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis Hakim, kemudian hakim anggota Masrizal dan Purwanto.

"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur," ujar Eko.

Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Baca Juga: Pengamat Tak Setuju Ada Relaksasi untuk Pusat Perbelanjaan Karena Itu Bukan Kebutuhan Utama

Menyusul kemudian, rekan Lucinta Luna, yakni Intan Flo selaku pemasok obat terlarang kepada artis kontroversial itu, juga akan jalani sidang perdana di waktu yang sama.

FLO juga didakwa oleh JPU dengan Pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x