Jadi Syarat Berangkat, Ini Daftar Vaksin Wajib dan Sunah Bagi Calon Jemaah Haji 2024

- 26 Maret 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. /Kemenag.

PRFMNEWS – Calon jemaah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi perlu mengetahui vaksin apa saja yang bersifat wajib dan sunah atau alternatif sebagai salah satu syarat keberangkatan menuju Tanah Suci.

Salah satu vaksin wajib untuk calon jemaah haji 2024, kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lilik Marhaendro Susilo adalah vaksin meningitis.

"Kemenkes menyediakan vaksin wajib saja untuk para jemaah, yaitu vaksin meningitis. Nanti jemaah akan mendapatkan vaksin meningitis saat proses pemvisaan," kata Lilik dikutip prfmnews.id dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Kuota Haji Tahun ini Jadi yang Terbanyak Sepanjang Sejarah

Tujuan penyuntikan vaksin meningitis, lanjut Lilik, adalah sebagai upaya mitigatif yang diberikan pemerintah untuk jemaah haji agar kebal dari penyakit yang biasa menyerang negara-negara di Afrika.

"Ada beberapa jemaah haji di Saudi, atau orang-orang yang datang ke sana berasal dari negara yang kasus meningitis nya banyak. Sehingga yang kita lakukan di sana itu seperti memberikan jaket pelindung atau jas hujan," terang Lilik.

"Kalau nanti ada hujan meningitis, kita pakai jas hujan. Mudah-mudahan tubuh kita nggak basah. Jadi, kalau kita divaksin itu untuk memberikan pelindungan kepada jemaah supaya mereka kebal terhadap penyakit," imbuhnya.

Lilik mengungkapkan, selain meningitis, ada dua provinsi yang mewajibkan pemberian vaksin polio, yakni di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan ada kasus polio pada dua kabupaten di Jawa Timur dan satu di Jawa Tengah.

Baca Juga: Kegiatan Sosialisasi Calon Jamaah Haji Khalifah Tour 1445 H/2024 M

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x