Awas Ditilang, Catat Jadwal dan Lokasi Jalan Tol Berlaku Ganjil Genap Masa Mudik-Balik 2024

- 20 Maret 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Polisi tilang kendaraan
Ilustrasi Polisi tilang kendaraan /Dok PRFM.

PRFMNEWS – Pemerintah mengeluarkan aturan penerapan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa sistem ganjil genap (gage) pada periode arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi di sejumlah ruas jalan tol khususnya Jalan Tol Dalam Kota Jakarta dan Tol Semarang-Batang.

Jadwal berupa jam dan tanggal, serta titik lokasi jalan tol berlaku ganjil genap ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H.

“Sesuai dengan SKB yang ada, kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap. Artinya kendaraan yang bisa beroperasi di jalan-jalan tol tertentu yang sudah disepakati di SKB ini akan kita batasi mobilitasnya sesuai dengan tanggal pada hari itu,” ungkap Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam keterangan resminya, Senin 18 Maret 2024.

Sanksi berupa penindakan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mengancam pengendara yang melakukan pelanggaran aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah melalui SKB tersebut. Sebab kendaraan yang melintas akan dipantau oleh kamera ETLE.

“Apabila pemudik terlihat melakukan pelanggaran maka akan dikenakan tilang melalui ETLE tanpa kendaraan pelanggar harus diputarbalikkan,” ujar Aan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengatakan aturan rekayasa lalin ganjil genap ini diterapkan guna mengurai potensi kemacetan lalu lintas saat musim mudik dan balik Lebaran 2024 dengan tetap mengedepankan kenyamanan dan keamanan pemudik.

Berikut rincian tanggal dan jam serta titik lokasi diberlakukannya sistem ganjil genap sebagai bentuk pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan balik Lebaran 2024 sesuai SKB Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

Sistem Ganjil Genap Periode Arus Mudik:
a) Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.
b) Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

Sistem Ganjil Genap Periode Arus Balik:
a) Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
b) Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat, mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
c) Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat, mulai dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x