SE THR 2024 Resmi Terbit, Menaker Atur Jadwal dan Besaran Pemberian THR Sesuai 5 Kategori Karyawan

- 19 Maret 2024, 20:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta /Dok: Antara/

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Isi SE Menaker tersebut antara lain mengatur jadwal pemberian THR Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi dan kriteria karyawan swasta yang berhak menerima THR dari perusahaan beserta perhitungan besaran THR yang akan didapat berdasarkan periode waktu atau lama mereka bekerja sudah berapa bulan.

Terkait jadwal kapan THR Idul Fitri 2024 wajib dibayarkan perusahaan ke para pekerja/buruh, Menaker melalui SE itu menyebutkan bahwa paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan tiba. THR Lebaran 1445 Hijirah tersebut juga wajib diberikan penuh alias tidak boleh dicicil.

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menteri Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis di laman resmi Kemnaker dikutip Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Dear Pengusaha, Jangan Telat Bayar THR Agar Tak Kena Denda

THR Keagamaan ini, ujar Ida Fauziyah, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait besaran THR Lebaran Idul Fitri 2024, Ida melalui SE tersebut mengungkapkan bahwa hal tersebut menyesuaikan 5 (lima) kategori pekerja/buruh yang antara lain dihitung berdasarkan periode lama mereka bekerja di suatu perusahaan.

Kategori pertama, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Kategori kedua, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan: masa kerja sudah berapa bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Berhak Atas THR, Kemnaker Ungkap Status Mitra

Yang dimaksud upah 1 bulan tersebut adalah gaji tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Kategori ketiga adalah pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Ida mengatakan bahwa terkait upah 1 bulan khusus kategori ini memiliki ketentuan sebagai berikut:

- Bila pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bila pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Kategori keempat adalah pekerja/buruh yang menerima upah berdasarkan sistem satuan hasil, Ida menjelaskan bahwa perhitungan upah 1 bulan untuk kriteria ini didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kategori kelima adalah pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan yang menerapkan sistem upah berdasarkan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan dan telah mengatur besaran THR lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Umumkan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair 22 Maret 2024, Ini Rinciannya

Ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Selain itu, ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah