SE THR 2024 Resmi Terbit, Menaker Atur Jadwal dan Besaran Pemberian THR Sesuai 5 Kategori Karyawan

- 19 Maret 2024, 20:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta /Dok: Antara/

Kategori ketiga adalah pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. Ida mengatakan bahwa terkait upah 1 bulan khusus kategori ini memiliki ketentuan sebagai berikut:

- Bila pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bila pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Kategori keempat adalah pekerja/buruh yang menerima upah berdasarkan sistem satuan hasil, Ida menjelaskan bahwa perhitungan upah 1 bulan untuk kriteria ini didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kategori kelima adalah pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan yang menerapkan sistem upah berdasarkan perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan dan telah mengatur besaran THR lebih besar dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024, Menaker meminta gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Umumkan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair 22 Maret 2024, Ini Rinciannya

Ia mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Selain itu, ia meminta gubernur agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

Kemnaker sendiri membuka Posko THR untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151. ***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah