SE THR 2024 Resmi Terbit, Menaker Atur Jadwal dan Besaran Pemberian THR Sesuai 5 Kategori Karyawan

- 19 Maret 2024, 20:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta
Menaker Ida Fauziyah saat konfrensi pers terkait tunjangan hari raya (THR) di kantor Kemnaker, Jakarta /Dok: Antara/

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. SE tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Isi SE Menaker tersebut antara lain mengatur jadwal pemberian THR Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi dan kriteria karyawan swasta yang berhak menerima THR dari perusahaan beserta perhitungan besaran THR yang akan didapat berdasarkan periode waktu atau lama mereka bekerja sudah berapa bulan.

Terkait jadwal kapan THR Idul Fitri 2024 wajib dibayarkan perusahaan ke para pekerja/buruh, Menaker melalui SE itu menyebutkan bahwa paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan tiba. THR Lebaran 1445 Hijirah tersebut juga wajib diberikan penuh alias tidak boleh dicicil.

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menteri Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis di laman resmi Kemnaker dikutip Selasa, 19 Maret 2024.

Baca Juga: Dear Pengusaha, Jangan Telat Bayar THR Agar Tak Kena Denda

THR Keagamaan ini, ujar Ida Fauziyah, diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait besaran THR Lebaran Idul Fitri 2024, Ida melalui SE tersebut mengungkapkan bahwa hal tersebut menyesuaikan 5 (lima) kategori pekerja/buruh yang antara lain dihitung berdasarkan periode lama mereka bekerja di suatu perusahaan.

Kategori pertama, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Kategori kedua, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai dengan rumus perhitungan: masa kerja sudah berapa bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca Juga: Ojol dan Kurir Berhak Atas THR, Kemnaker Ungkap Status Mitra

Yang dimaksud upah 1 bulan tersebut adalah gaji tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x