Soal Cuti Ayah Bagi ASN Pria, BKN: Mendukung Realisasi Target Nasional Generasi Emas 2045

- 19 Maret 2024, 13:30 WIB
ASN Pemerintah Kota Bandung
ASN Pemerintah Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung

Baca Juga: Pemerintah Akan Beri ASN Cuti Ayah Saat Istri Melahirkan

Haryomo menjelaskan, sebelum ini, cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Adapun bagi ASN pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang istri di fasilitas kesehatan.

“Dengan RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran,” ujar Haryomo.

Adapun selama menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan, yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x