Baca Juga: Rekrutmen PCS OJK untuk S1 dan S2, Simak Ketentuan dan Cara Daftarnya
Lebih lanjut, Kiki menilai praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Kemudian didukung dengan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.
Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.
Contohnya dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan.
Hal itu dilakukan bekerjasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.
Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu waspadai :
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK.
2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.
3. Memberikan pinjaman dengan sangat mudah.
4. Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas.