OJK Blokir 233 Pinjol Ilegal pada 2024, Begini Ciri-ciri Pinjol Tak Berizin Resmi

- 5 Maret 2024, 12:30 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /prfmnews.id

Baca Juga: Rekrutmen PCS OJK untuk S1 dan S2, Simak Ketentuan dan Cara Daftarnya

Lebih lanjut, Kiki menilai praktik pinjol ilegal juga didorong oleh lahirnya banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri. Kemudian didukung dengan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal.

Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) PASTI terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang membuat aplikasi dengan mengidentifikasi URL dan name package.

Contohnya dengan pemblokiran aplikasi atau tautan, pemblokiran rekening, nomor ponsel, dan akun WhatsApp terkait oknum yang dilaporkan.

Hal itu dilakukan bekerjasama dengan tim siber patrol Kominfo serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google dan Meta.

Baca Juga: Harap Sabar, Exit Tol KM 149 Gedebage Dibuka Lagi Akhir 2024, Ketua DPRD Kota Bandung Ungkap Alasannya

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu waspadai :

1. Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK.

2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.

3. Memberikan pinjaman dengan sangat mudah.

4. Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah