Rekrutmen PCS OJK untuk S1 dan S2, Simak Ketentuan dan Cara Daftarnya

- 29 Februari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Logo OJK.
Ilustrasi Logo OJK. /dok OJK

PRFMNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia membuka pendaftaran untuk Program Pendidikan Calon Staf (PCS) angkatan ke 7.

Pendaftaran dibuka pada 1 - 6 Maret 2024 untuk pendidikan S1 dan S2.

PCS merupakan jalur penerimaan pegawai setingkat staf yang dipersiapkan menjadi kader pimpinan OJK di masa mendatang.

Baca Juga: Minat Berkarir di KCIC? Simak Lowongan Kerja Pegawai Whoosh 2024, Cara dan Syarat Daftar Cek di Sini

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

Berikut syarat dan ketentuan pendaftaran Program Pendidikan Calon Staf (PCS) OJK:

1. WNI
2. Sehat secara jasmani dan rohani
3. Tidak pernah dan/atau tidak sedang dalam permasalahan hukum
4. Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai yang saat ini bekerja di OJK
5. Berusia per 1 April 2024
- S1 maksimal 29 Tahun
- S2 maksimal 33 Tahun
6. Lulusan S1/S2 dengan jurusan/bidang studi:
- Ekonomi/keuangan (termasuk syariah), akuntansi, perpajakan, manajemen/bisnis/administrasi
- Agribisnis
- Hukum
- Statistik, matematika, aktuaria
- Informatika/ilmu komputer/sistem informasi
- Data science/analytics
- Komunikasi
- Hubungan internasional
- Psikologi
- Seluruh program studi teknik
7. IPK minimal 3,00 dari skala 4,00
8. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat internasional/institusional yang masih berlaku dengan skor minimal sebagai berikut IELTS 6/TOEFL IBT 61/ TOEFL ITP 500
9. Bersedia menandatangani surat perjanjian ikatan dinas dengan OJK dan bersedia ditempatkan di seluruh kantor OJK di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Terkait Pembayaran Uang Kuliah, OJK Sebut Belum Ada Pelanggaran yang Dilakukan Danacita Maupun ITB

Pendaftaran dilakukan secara online melalui link berikut https://ojk-pcs7.experd.com. OJK menyampaikan bahwa rekrutmen ini tidak dipungut biaya atau gratis, sehingga diharapkan agar waspada apabila penipuan ataupun yang mengatasnamakan OJK.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x